adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha financial institution dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara financial institution dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di financial institution tersbeut maupun nasabah debitur.Sebagai suatu lembaga kepercayaan, perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan lender